Saturday, March 14, 2009

menutup aurat bagi wanita

Mengapa Wanita Wajib Berhijab?

Pertanyaan ini sangatlah penting namun jawabannya justru jauh lebih penting. Hijab atau jilbab merupakan satu hal yang telah diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat, sebagai syariat yang yang memiliki konsekwensi jauh kedepan, menyangkut kebahagiaan dan kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat. Berikut ulasan sebagian jawaban dari pertanyaan di atas:

1. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan RasulNya
Ketaatan merupakan sumber kebahagiaan dan kesuksesan besar didunia dan akherat.
Allah berfirman :


وَمَن يُطِعِ الله وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَاذَ فَوْذًَا عَظِيمًَا


Dan barang siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapatkan kemenangan yang besar. ( QS Al Ahzab:71)

Rasulullah bersabda : Sungguh akan merasakan manisnya iman, seseorang yang telah rela Allah sebagai Rabb, Islam sebagai Agama, dan Muhammad sebagai Rasul utusan Allah. (HR Muslim).

2. Pamer aurat dan keindahan tubuh merupakan bentuk maksiat yang mendatangkan murka Allah dan Rasul-Nya.
Allah berfirman:


وَمَن يَعْصِ الله وَرَسُولَهُ فَقًد ضَلَّ ضَلاَ لاًمُّبِينًا


Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS Al Ahzab: 36).

Nabi bersabda: Setiap umatku (yang bersalah) akan dimaafkan, kecuali orang yang secara terang-terangan (berbuat maksiat). (Muttafaqun alaih).

Sementara wanita yang pamer aurat dan keindahan tubuh sama artinya dia telah berani menampakkan kemaksiatan secara terang-terangan.

3. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan hijab untuk meredam berbagai macam fitnah.
Jika berbagai macam fitnah redup dan lenyap, maka masyarakat yang dihuni oleh kaum wanita kaum berhijab akan lebih aman dan selamat dari fitnah. Sebaliknya, masyarakat yang dihuni oleh wanita yang gemar bertabarruj (berdandan seronok), pamer aurat dan keindahan tubuh, sangatlah rentan terhadap ancaman berbagai fitnah dan pelecehan seksual serta gejolak syahwat yang membawa malapetaka dan kehancuran yang sangat besar. Jasad yang berbugil jelas akan memancing pandangan berbisa.

4. Tidak berhijab dan pamer perhiasan akan mengundang fitnah bagi laki-laki.

Seorang wanita apabila memamerkan perhiasan atau bentuk tubuhnya dihadapan laki-laki non mahram, jelas akan menguindang perhatian kaum laki-laki hidung belang dan serigala berbulu domba. Jika ada kesempatan mereka akan memangsa dengan ganas laksana singa sedang kelaparan.
Seorang Penyair berkata"Berawal dari pandangan lalu senyuman kemudian salam disusul pembicaraan lalu berakhir dengan janji dan pertemuan".

5. Seorang muslimah yang menjaga hijab, secara tidak langsung ia berkata kepada semua kaum laki-laki, "Tundukkanlah pandanganmu, aku bukan milikmu dan kamu juga bukan milikku. Aku hanya milik orang yang dihalalkan Allah bagiku.Aku orang merdeka yang tidak terkait dengan siapapun karena aku lebih tinggi dan jauh lebih terhormat disbanding mereka."

Adapun wanita yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahan tubuh dihadapan laki-laki secara tidak langsung ia berkata"Silakan anda menikmati tubuhku dan kecantikan wajahku. Adakah orang yang mau mendekatiku? Adakah orang yang mau memandangku? Ataukah ada orang yang berseloroh, aduhai betapa cantiknya dia?". Mereka berebut menikmati keindahan tubuhnya dan kecantikan wajahnya sehingga mereka pun terfitnah.

Firman Allah QS Al-Ahzab ayat 59; "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidajk diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih".

Wanita tak berhijab laksana pengemis yang merengek-rengek untuk dikasihani. Tanpa sadar mereka rela menjadi mangsa kaum laki-laki bejat dan rusak. Mereka menjadi wanita terhina, terbuang, murahan dan kehilangan harga diri dan kesucian. Serta mereka telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran dan malapetaka hidup.

Syarat-syarat Hijab
Hijab sebagai bagian dari syariat islam, memiliki batasan-batasan jelas. Para Ulama telah memaparkan criteria berhijab, maka setiap mukminah hendaknya memperhatikan batasan syariat berkaitan dengan berhijab ini. Menjadikan Kitabullah dan Sunnah Rasul sebagai dasar rujukan dalam beramal, serta tidak berpegang pada pendapat yang menyimpang dari para pengekor hawa nafsu. Dengan demikian tujuan disyariatkannya hijab dapat terwujud, bi'aunillah. Diantaranya syarat-syarat berhijab:

a. Hendaknya hijab menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun selain yang dikecualikan, sebagaimana Firman Allah"Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat, hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka". (QS An Nuur:31)

Firman Allah lainnya : Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka,"Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzab: 59)

b. Hendaknya hijab tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Agar hijab tidak memancing pandangan kaum laki-laki maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Hijab terbuat dari kain yang tebal sehingga tidak menampakkan warna kulit tubuh.
- Hijab longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.
- Hijab bukan dijadikan perhiasan bahkan sebaikknya memiliki satu warna bukan berbagai warna dan motif.
- Hijab bukan merupakan pakaian kebanggaan dan kesombongan. Berdasarkan sabda Rasulallah berikut,"Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan di dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaannanti pada hari kiamat kemudian ia dibakar dalam Neraka". (HR Abu Daud dan Ibnu Majah, dan Hadits ini hasan).
- Hijab tidak diberi parfum atau wewangian. Dasarnya adalah hadits dari Abu Musa Al-Asy'Ary, dia berkata bahwa Rasulallah bersabda"Siapapun wanita yang mengenakan wewangian lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah wanita Pezina". (HR Abu Daud, Nasa'I dan Tirmizi dan hadits ini hasan).

c. Hendaknya hijab yang dikenakan tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian wanita kafir. Sabda Rasulallah: "Barangsiapa yang menyerupai kaum maka dia termasuk bagian dari mereka". (HR Ahmad dan Abu Daud). Rasulallah mengutuk laki-laki yang mengenakan pakaian wanita serta mengutuk wanita yang berpakaian seperti laki-laki.(HR Abu Daud Nasa'I dan Ibnu Majah dan hadits ini shahih).

Catatan:
Syeikh Albani dalam kitabnya Jilbab Al Ma'rah Al Muslimah Fil Kitab Was Sunnah mengatakan, menutup wajah adalah sunnah hukumnya (tidak wajib) akan tetapi yang memakainya mendapat keutamaan. Wallahu a'lam.

Semoga dengan penjelasan ini saudari-saudariku seiman yang sudah berhijab agar lebih memantapkan hijabnya hanya untuk mencari wajah Allah. Bagi mereka yang belum berhijab agar bertaubat dan segera memulainya sehingga mendapat ampunan dari Allah Azza wa Jalla. Wallahu Waliyyut Taufiq.

Reference: Ummu Ahmad Rifqi

No comments:

Post a Comment